BULETIN IR & LEGAL - Kunjungan PAM Obvitnas Polres Metro Bekasi

Bekasi, February 2th 2024

Kunjungan PAM Obvitnas Polres Metro Bekasi, Kompol Saiful Anwar SH, M.Si selaku Kepala Pengamanan Objek Vital Nasional di wilayah Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa “hubungan industrial antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja harus setara dan sinergis, PAM Obvitnas dalam hal ini bertugas melakukan upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban khususnya di Kawasan Obvitnas agar tetap kondusif.” selanjutnya beliau menambahkan juga bahwa “Aksi demonstrasi atau unjuk rasa diperbolehkan dengan tetap tunduk dan mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan pemberitahuan kepada aparat kepolisian.”

Unjuk rasa di Kawasan Obvitnas diperbolehkan berada di jarak 500 meter dari pagar terluar merujuk pada regulasi teknis Pasal 10 Poin b Perkap No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Jo. Perkap No. 13 Tahun 2017 Tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.